Individu berkewarganegaraan Indonesia atau asing berdomisili di Indonesia dan di luar negeri;
Bada hukum Indonesia ataupun asing;
Organisasi masyarakat berkedudukan di Indonesia atau di luar negeri;
Perwakilan RI di luar negeri;
Instansi Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah;
Pejabat dan Staf di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI;
Pejabat dan Staf di lingkungan Kementerian/Instansi Pemerintah tingkat Pusat dan Daerah;
Jurnalis atau Media;
Anggota Parlemen;
Aparat Penegak Hukum; dan
Pelaku bisnis.
Kriteria Kontribusi dan Kinerja
Telah memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya;
Telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan;
Telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri;
Telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI;
Telah membuat sistem/kebijakan/program/inovasi di bidang pelindungan WNI baik yang bersifat preventif, deteksi dini, maupun tanggap cepat.