Kriteria

Kriteria Kandidat HWPA 2023

  1. Individu berkewarganegaraan Indonesia atau asing berdomisili di Indonesia dan di luar negeri;
  2. Bada hukum Indonesia ataupun asing;
  3. Organisasi masyarakat berkedudukan di Indonesia atau di luar negeri;
  4. Perwakilan RI di luar negeri;
  5. Instansi Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah;
  6. Pejabat dan Staf di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI;
  7. Pejabat dan Staf di lingkungan Kementerian/Instansi Pemerintah tingkat Pusat dan Daerah;
  8. Jurnalis atau Media;
  9. Anggota Parlemen;
  10. Aparat Penegak Hukum; dan
  11. Pelaku bisnis.

Kriteria Kontribusi dan Kinerja

  1. Telah memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya;
  2. Telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  3. Telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri;
  4. Telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI;
  5. Telah membuat sistem/kebijakan/program/inovasi di bidang pelindungan WNI baik yang bersifat preventif, deteksi dini, maupun tanggap cepat.

External Link