Pelindungan warga negara merupakan salah satu tugas negara sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”. Selain itu, melindungi warga negara merupakan salah satu tujuan (aspiration goals) didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai konsekuensi logis dari amanat tersebut, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah mengatur bahwa pelindungan warga negara dan badan hukum Indonesia merupakan salah satu misi penting diplomasi Indonesia.
Atas dasar itulah, negara berkewajiban untuk mengedepankan pendekatan kepedulian dan keberpihakan dalam melakukan upaya pelindungan WNI di luar negeri. Adapun pemberian pelayanan kepada warga negara dalam rangka pelindungan WNI perlu dilakukan dengan cepat, mudah, ramah dan murah.
Untuk mewujudkan suatu pelayanan dan pelindungan WNI dan BHI yang integratif dan sistematis, dibutuhkan suatu kerja sama multi-stakeholders yang baik antara Kemlu dengan Kementerian/Lembaga/Instansi lain, akademisi, media dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Tanpa adanya kerja sama yang baik, usaha-usaha yang dilakukan tidak akan memiliki dampak yang signifikan dalam memberikan pelindungan yang maksimal kepada WNI dan BHI.
Tingginya ekspektasi dan perhatian masyarakat terhadap kehadiran negara dalam pelindungan WNI dan BHI di luar negeri turut menambah tingkat sensitivitas dan kepentingan isu. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh akses informasi atas upaya pelindungan yang telah dilakukan Kemlu. Oleh karenanya, Kemlu dituntut untuk selalu transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan yang dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kebijakan. Masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan Kemlu dalam memberikan pelayanan dan pelindungan.